Bahu Jalan Boleh Dilewati? Kecuali Kendaraan Ini Muncul!

mobilpemula

Penggunaan bahu jalan tol di Jakarta, khususnya Tol Dalam Kota, menjadi sorotan setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan diskresi yang memperbolehkan pengendara melintas di bahu jalan pada pukul 18.00-20.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di ruas Km 7+500 hingga Km 1 Tol Dalam Kota. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil analisis kepolisian terkait titik-titik rawan kemacetan.

Namun, perlu ditekankan bahwa izin melintas di bahu jalan ini bukan berarti bebas hambatan. Pengendara wajib tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan memberikan prioritas utama kepada kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan. Kemacetan memang diharapkan dapat terurai, tetapi keselamatan dan prioritas tetap harus diutamakan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan fungsi utama bahu jalan sebagai jalur darurat. Penggunaan bahu jalan hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu dan dengan tetap memberikan jalan kepada kendaraan prioritas. Hal ini sejalan dengan aturan yang sudah ada dan demi keselamatan bersama di jalan raya.

Kendaraan Berhak Utama di Jalan Raya

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur dengan jelas kendaraan-kendaraan yang memiliki hak utama di jalan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan penanganan darurat dan keperluan penting dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, tanpa terhambat kemacetan.

Pasal 134 UU tersebut merinci tujuh jenis kendaraan yang berhak utama. Penting untuk memahami jenis-jenis kendaraan ini agar setiap pengguna jalan dapat memberikan prioritas sesuai aturan yang berlaku dan menghindari pelanggaran hukum.

Daftar 7 Kendaraan Berhak Utama:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.
  2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian (misalnya: penanganan ancaman bom, pengangkutan pasukan, penanganan huru-hara, dan penanganan bencana alam).

Perlu diperhatikan bahwa kendaraan-kendaraan berhak utama tersebut, berdasarkan Pasal 135 ayat 1, harus dikawal oleh petugas kepolisian. Petugas akan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene sebagai penanda.

Dengan memahami peraturan ini, diharapkan pengguna jalan dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berkendara. Memberikan prioritas kepada kendaraan berhak utama bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tindakan yang menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan bersama.

Selain itu, perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat terkait aturan ini. Pemahaman yang baik akan mengurangi potensi konflik dan memastikan kelancaran lalu lintas, khususnya di area yang rawan macet. Penting juga untuk selalu waspada dan memperhatikan situasi sekitar saat berkendara, agar dapat merespon dengan tepat jika bertemu dengan kendaraan prioritas.

Kesimpulannya, kebijakan diskresi kepolisian terkait penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota perlu diimbangi dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan aturan lalu lintas. Prioritas keselamatan dan keamanan harus diutamakan, serta pemahaman yang komprehensif mengenai hak utama kendaraan tertentu sangat penting untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di jalan raya.

Popular Post

Editorial

Pajak Tahunan Toyota Rush 2025: Rahasia Biaya Tahunannya Terungkap!

Pajak tahunan mobil menjadi pertimbangan penting sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan. Toyota Rush, salah satu mobil favorit di Indonesia, memiliki ...

Berita

GAC Aion UT Meluncur, Tantang Dominasi Wuling Air ev di Pasar Mobil Listrik

GAC, pabrikan otomotif asal Tiongkok, baru saja meluncurkan mobil listrik terbarunya, Aion UT, di pasar domestik. Mobil ini ditawarkan dengan ...

Harga

Daftar Harga Oli Mobil Maret 2025: Panduan Lengkap Memilih Pelumas Terbaik

Mengganti oli mesin mobil secara berkala sangat penting untuk menjaga performa dan usia pakai mesin. Sebelum melakukan penggantian, perlu diketahui ...

Harga

Daftar Harga Aki Mobil Terbaru Maret 2025: Panduan Lengkap Pemilihan Aki Berkualitas

Aki merupakan komponen vital pada kendaraan bermotor. Fungsinya sebagai sumber daya untuk starter dan penyuplai listrik bagi lampu, klakson, dan ...

Harga

Suzuki dan TVS Naik, Cek Harga Skutik Murah Maret 2025

Harga skutik murah di Indonesia kembali mengalami penyesuaian pada Maret 2025. Setelah Honda dan Yamaha, kini Suzuki dan TVS ikut ...

Editorial

BYD Indonesia Waspada! Sealion 7 Ancam Dominasi Seal di Pasar?

BYD Sealion 7, SUV listrik terbaru dari PT BYD Motor Indonesia, telah sukses mencuri perhatian pasar otomotif Tanah Air sejak ...